Namun, lanjut Heru, Pemda DKI tidak bisa melarang adanya pendatang ke Jakarta. Atas hal inilah, Heru meminta agar Ketua RW aktif mencermati proses perpindahan penduduk dari satu daerah ke DKI Jakarta. Sekalipun mekanismenya tak lagi membutuhkan surat pengantar dari RW untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Walau pun di dalam Perpres ataupun Permendagri para RW, perpindahan penduduk manakala sudah tidak diperlukan rekomendasi. Tetapi hari ini saya minta Pak Walkot pak RW tetap perhatikan perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain,” jelasnya. (Peri)