Dalam hal ini, pemutakhiran data itu dilakukan dengan membahas Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Carik Jakarta. Heru menemukan, ada kurang lebih sekitar 3.009.000 warga yang berada dalam semesta data DTKS, P3KE dan Carik Jakarta.
“Jadi 3 juta itu sudah fix. Kalau itu mau dilakukan lokasinya di mana, itu bisa dilakukan bedah rumah, bedah kampung. Dan 3 juta itu di situ juga ada data stunting. Dan itu 3 juta by name by address. Nah DKI sebagai contoh sudah tidak ada perbedaan lagi antara data P3KE dengan DTKS,” ungkapnya.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melalui laman resminya menyebutkan, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem; setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity). PPP ini ditentukan menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu.
Atau dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan (BPS,2021). Sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021). (Peri)