Kedua, Koordinator Instansi/Perusahaan adalah pegawai yang memiliki wewenang dari Instansi/Perusahaan untuk menjadi Koordinator dalam program ini dan disertai dokumen / surat keterangan yang sah dari Instansi/Perusahaan.
KetigaKedua, Pengajuan atau Pendistribusian hadiah untuk kategori Nasabah Kumpulan disentralisasi melalui Koordinator Instansi/Perusahaan. Peserta kumpulan, wajib melampirkan data Nasabah Peserta Asuransi.
Kemudian untuk ketentuan produk Bancassurance meliputi, Jika selama freelook periode (peninjauan/masa mempelajari polis) Nasabah mengundurkan diri dari pembelian produk Bancassurance, maka Nasabah dianggap gagal mengikuti program.
Prosedur untuk pembelian polis mengikuti ketentuan Perusahaan Asuransi Mitra.
Ketentuan produk Bancassurance, mengacu pada ketentuan produk Bancassurance yang berlaku di bank bjb. Untuk peserta kumpulan, wajib melampirkan data Nasabah Peserta Asuransi.
USedangkan Adapun untuk mengikuti program di atas, nasabah dapat memilih, untuk produk bjb DPLK mulai dari Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per bulan atau setoran sekaligus mulai dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). ketentuan produk bjb DPLK yaitu sebagai berikut, mMinimal setoran bulanan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tentunya digabung dengan produk bjb Bancassurance dengan setoran mulai dari Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per bulan, sesuai dengan ketentuan program.atau setoran sekaligus Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan k. Ketentuan produk lainnya yang , mengacu pada ketentuan produk bjb DPLK yang berlaku di bank bjb.