IPOL.ID- Bripda HS bakal menyesali perbuatannya.Anggota Densus 88 Antiteror Polri terancam hukuman 15 tahun penjara akibat aksinya menghabisi nyawa sopir taksi online di Cimanggis, Depok, bernama Sony Rizal Tahitu.
Dalam kasus ini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan ditahan.
“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan, di sini ada pasal 338 KUHP, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2).
Pasal 338 KUHP berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun’.
Sebelumnya, identitas tersangka pertama kali diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu. Ini disampaikan Jundri usai menanyakan perkembangan kasus pembunuhan terhadap Sony ke Polda Metro Jaya, Selasa kemarin.
“Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS,” kata Jundri kepada wartawan.