Adapun IOH telah menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam periode 1 Desember 2022 hingga 7 Februari 2023 lalu yang telah diagendakan Kominfo. Penetapan pita yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz ini merupakan bagian dari integrasi jaringan yang dilakukan oleh IOH secara bertahap untuk memberikan pengalaman telekomunikasi digital pelanggan IM3 maupun Tri yang lebih baik lagi.
Klaster refarming yang berhasil diselesaikan dari sisi timur Indonesia mencakup provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Adapun untuk klaster bagian barat Indonesia mencakup wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Refarming yang telah dilakukan ini akan berpengaruh pada peningkatan pengguna 4G IOH dan berkontribusi pada peningkatan lalu lintas Data.
“Refarming merupakan salah satu upaya mendorong efisiensi pemanfaatan frekuensi untuk kualitas layanan pita lebar (broadband) Indonesia yang lebih baik. Kami akan terus melanjutkan komitmen kami untuk memberikan pengalaman yang mengesankan (marvelous experience) kepada seluruh pelanggan dan stakeholder IOH,” tutup Desmond.(Yudha Krastawan)