Oleh karena itu, IPO PGE akan membuat rasio utang (DER) menjadi lebih rendah, mengakibatkan tingkat pengembalian modal (ROE) juga menjadi lebih rendah. Artinya, merugikan keuangan PGE, merugikan keuangan Pertamina dan Keuangan Negara.
Direksi PGE, Direksi Pertamina, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan siap-siap disangkakan tipikor, tindak pidana korupsi, karena merugikan keuangan negara.
Pertama biaya “jual saham” IPO lebih mahal dari suku bunga utang. Kedua, IPO mengurangi tingkat pengembalian kepada pemegang saham (ROE). (Peri)