IPOL.ID – Kejaksaan dan KPK dipandang perlu untuk terus menjalin kerja sama khususnya terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
Burhanuddin juga mengapresiasi dan menyambut baik penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (8/2).
PKS ini, menurutnya, menunjukkan adanya kesungguhan, semangat dan keinginan bersama untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi guna membuktikan bahwa institusi negara berada pada garda terdepan.
Dalam hal ini dalam pemberantasan tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.