IPOL.ID – Kejaksaan dan KPK dipandang perlu untuk terus menjalin kerja sama khususnya terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
Burhanuddin juga mengapresiasi dan menyambut baik penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (8/2).
PKS ini, menurutnya, menunjukkan adanya kesungguhan, semangat dan keinginan bersama untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi guna membuktikan bahwa institusi negara berada pada garda terdepan.
Dalam hal ini dalam pemberantasan tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, dapat memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Burhanuddin juga menyampaikan dengan adanya PKS juga diharapkan dapat lebih mengukuhkan dan menegaskan upaya optimalisasi dalam pengintegrasian data penanganan perkara, baik data dari Case Management System (CMS) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan maupun data SPDP Online di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi terkait pertukaran data penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum.
“Semoga dengan dijalinnya kerja sama ini dapat meningkatkan harmonisasi demi keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama. Saya berharap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani tersebut dapat segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing institusi,” tandas Burhanuddin.(Yudha Krastawan)