IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penitipan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah disita eksekusi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Aset yang dititipkan berupa 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2.
“Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (24/2).
Sebelumnya diwartakan, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi terhadap 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2. Sita esekusi terhadap aset terpidana Benny Tjokrosaputro itu dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam hal ini merujuk Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.(Yudha Krastawan)
Jaksa Eksekutor Titip Aset Terpidana Benny Tjokro ke Camat Parung Panjang
