IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur masih menghitung nilai restitusi dalam kasus penculikan anak perempuan berinisial MA, 6, di wilayah Jakarta Pusat.
Korban MA diculik Iwan Sumarno pada 7 Desember 2022 hingga akhirnya diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada 2 Januari 2023 di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota.
Wakil Ketua LPSK, Achmadi menuturkan, penghitungan restitusi atau ganti rugi tersebut dilakukan agar bisa masuk dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat perkara berjalan di Pengadilan.
“Restitusi masih penilaian. Nanti kalau mengajukan tergantung keputusan hakim (restitusi dikabulkan atau tidak),” ujar Achmadi saat dikonfirmasi wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (5/2).
Bila dikabulkan maka restitusi dibebankan kepada pelaku, yakni Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Sesuai dengan isi UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur bahwa korban tindak pidana memiliki hak mendapatkan ganti rugi dari pelaku.