“Restitusi dibebankan ke pelaku atau pihak ketiga (pihak keluarga), kalau dibebankan kepada negara enggak bisa,” imbuhnya.
Sejak awal MA diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dari tangan Iwan Sumarno pun sudah berkoordinasi dengan penyidik dan pihak lain terlibat dalam penanganan.
Sementara itu, untuk pemulihan trauma MA, Achmadi menambahkan, penanganan dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI jakarta.
“Untuk pendampingan psikologis dikerjasamakan dengan P2TP2. Kemudian kita psikososial, pendidikannya masih proses,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)