IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap seorang terpidana bernama Syamsuri, 68.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan tersebut setelah dua tahun melakukan perburuan terhadap yang bersangkutan.
“Tim yang melakukan perburuan akhirnya menemukan terpidana (Syamsuri) di sebuah bengkel ban, Jalan Thamrin, Medan, Sumatera Utara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (21/2).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karenanya, ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Namun usai divonis, Syamsuri enggan memenuhi panggilan untuk melaksanakan eksekusi yang disampaikan secara patut oleh jaksa. Syamsuri pun akhirnya dimasukan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan hingga akhirnya diamankan oleh Tim Tabur.
“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, Syamsuri langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai putusan MA.
Sebelum adanya putusan MA, Syamsuri dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Syamsuri terbukti menggelapkan uang senilai Rp3 miliar atau melanggar Pasal 372 KUHP.
Namun, Syamsuri malah dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tak terima, jaksa pun menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi.(Yudha Krastawan)