“Terpidana MSS juga dibebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,” jelas Sumedana.
Seperti diketahui, Bank Syariah Mandiri atau disingkat BSM kini telah berubah nama menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI merupakan bank yang dimerger dari tiga bank syariah pelat merah, di antaranya Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah dan BNI Syariah.(Yudha Krastawan)