IPOL.ID – Dalam undang-undang (UU) dan agama manapun tidak membenarkan dan mengharamkan budaya setoran maupun menyogok untuk mendapatkan sebuah posisi jabatan seseorang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani bahwa jangan ada budaya transaksional, tidak boleh ada budaya setoran untuk mendapatkan sebuah jabatan. Jangan pernah berpikir memiliki seberapa besar uang untuk memiliki posisi apa.
“Saya katakan, Anda memiliki kualitas kerja, komitmen, dan integritas cukup sebetulnya menjadi modal Anda menjadi siapa,” kata Benny seusai kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional serta Serah Terima Jabatan di kantor BP2MI Jakarta, Selasa (28/2).
Dia mengungkapkan, bisa dilihat budaya (menyogok dan setoran) di beberapa daerah, hanya untuk menjadi Kepala Dinas membayar kepada Bupatinya, akhirnya Bupati masuk penjara.
“Banyak Kepala Daerah menerima setoran hanya untuk orang menjadi camat. Menyetor itu salah secara UU, menyogok dan menyuap untuk mendapat jabatan diharamkan oleh agama,” ujar Benny usai melantik sejumlah pejabat eselon 1-4.