IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Richard Eliezer atau Bharada E tetap mendapat perlindungan saat menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara. Kordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dilakukan LPSK.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait penahanan Eliezer usai menjadi terpidana.
Koordinasi dengan Ditjen PAS ini guna menjamin keselamatan Eliezer sebagai justice collaborator bila penahanannya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Kami akan koordinasi kalau dia harus ditempatkan di Lapas, kita akan berkoordinasi dengan Dirjen PAS untuk memastikan keamanan,” ujar Hasto pada wartawan di Kantor LPSK Jakarta Timur, Rabu (15/2).
LPSK memastikan meski sudah divonis perlindungan Justice Collaborator (JC) terhadap Eliezer tetap melekat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 dan Pelindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan keselamatan jiwa yang sudah diberikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diberikan hingga Eliezer bebas. “Saampai hukuman selesai,” tukas Hasto.
Bila mengacu UU Nomor 31 Tahun 2014, saat menjalani masa tahanan sebagai terpidana berstatus JC Eliezer tidak hanya berhak mendapatkan jaminan keselamatan.
Namun juga berhak atas remisi atau pengurangan masa hukuman tambahan. Selain dari yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada narapidana umumnya. (Joesvicar Iqbal)