Seperti diketahui, tersangka AAL merujuk Dirut BAKTI Kemenkoinfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Sementara tersangka MA merujuk Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. (Yudha Krastawan)