Pihaknya juga sampaikan sebagai penyelenggara perlindungan anak memastikan (D) anak ini terjamin dalam hal keselamatannya dari aksi kekerasan. “Kami pastikan keselamatan D dari aksi kekerasan,” katanya.
Sementara itu, dalam kasusnya tersangka Mario Dandy Satriyo juga tengah dikeluarkan sebagai mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya akibat tindakan sadisnya melakukan penganiayaan hingga membuat David tak sadarkan diri.
Hal tersebut, berdasar surat yang dikeluarkan dari dan diketahui Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Prof Djisman Simandjuntak, menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. (Joesvicar Iqbal)
