IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan undangan kepada eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Surat itu sudah diterima oleh Rafael Alun dan klarifikasi itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/3) nanti.
“Belum ada konfirmasi (kehadiran), tapi memang surat undangan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan hari ini,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Senin (27/2).
Klarifikasi itu rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.
Menurut Ipi, Rafael Alun bakal diklarifikasi perihal semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan dalam LHKPN.
Kemudian terkait laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK terkait Rafael, kata Ipi, hal tersebut telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
“Terkait LHA PPATK yang pertama adalah kami pastikan bahwa semua informasi data yang disampaikan kepada KPK, baik dari instansi maupun dari masyarakat, kami pastikan ditindaklanjuti. Tapi apa bentuknya, tidak dapat saya sampaikan dan apa hasilnya juga tidak bisa saya sampaikan secara detail,” jelasnya.
Rafael Alun mendadak disorot usai putranya, Mario Dandy Satriyo (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial disoal hingga merembet ke harta kekayaan Rafael yang mencapai sekitar Rp56 miliar. (Far)