IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membahas penanganan kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
“Kami juga berkoordinasi dengan Komnas HAM. Kami menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2).
Dia mengaku bingung dengan adanya aduan dalam penanganan kasus Lukas di Komnas HAM. Sebab, menurutnya, Lukas tak mengeluh di rumah tahanan.
“Adanya keluhan dan lain-lain kami sampaikan bahwa tidak ada keluhan,” tegasnya.
KPK, kata Ali, juga sudah sesuai prosedur hukum dalam menangani kasus Lukas. Lukas, tegas dia, tidak dispesialkan,
“Kami patuhi aturan-aturan penyidikan yang kami lakukan. kami pastikan itu tidak melanggar aturan hukum dalam menangani tersangka LE (Lukas Enembe),” katanya. (Far)