IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2).
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Pemimpin Bank Jateng Cabang Jakarta Wasito Adi Waluyo, Kepala Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Kantor Pusat Bank Jateng, Guirin dan Dhedi Ariento.
Dalam persidangan, Wasito mengakui adanya kredit proyek yang sudah diberikan fasilitas kredit oleh Bank Jateng periode 2017-2019. Di antaranya dilakukan oleh PT Samco Indonesia dan PT MDSI.
“Namun kredit yang dilakukan diduga telah mengalami macet,” ungkap Kapuspenkum, Ketut Sumedana mengutip keterangan saksi di Jakarta, Rabu (22/2).
Sementara, Guirin yang juga dihadirkan sebagai saksi pernah melakukan restrukturisasi terhadap permasalahan kredit yang dilakukan PT Samco Indonesia dan PT MDSI. “(Namun) terkonfirmasi adanya pengalihan termin proyek dan proyek fiktif,” ucap Sumedana.
Saksi lainnya, Dhedi Ariento mengakui adanya pemberian lima fasilitas kredit kepada PT Samco Indonesia pada 2017.