“Dikarenakan pada saat sebelum mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan, baik pihak PT Samco Indonesia dan PT MDSI telah melakukan presentasi terkait proyek yang akan didapatkan,” pungkas Sumedana.
Sebagai informasi, JPU akan melanjutkan pemanggilan terhadap empat orang saksi lainnya pada Kamis (23/2) mendatang. Keempat saksi yang akan dihadirkan, yakni Yuana Chistina, Pramudana Aditya, Dian Himayanti, dan Filia Afriani.(Yudha Krastawan)