Terkonfirmasi dari beberapa sumber yang diyakini dekat dengan lingkaran utama kandidat bacapres, bahwa akan dilanjutkannya IKN oleh bacapres, dikarenakan IKN telah menjadi UU, sehingga menurutnya siapapun presidennya nanti yang terpilih di pilpres 2024 wajib melaksanakannya.
Itu alasan klasik dan tak mencerminkan gagasan pro rakyat. Bahwa seharusnya pilpres yang diyakini sebagai konstestasi para calon pemimpin saling beradu gagasan, ide, konsep bagaimana membawa bangsa negara Indonesia kedepan yang jauh lebih baik. Namun yang terjadi kontestasi dipenuhi dengan upaya mencari dukungan dari kekuasaan, dengan cara melanjutkan program kekuasaan.
Jika kita lihat pelaksanaan pilpres diberbagai negara demokrasi, misalnya Amerika, pilpres menampilkan kontestasi yang keras dan ketat para kandidat lakukan pertentangan program, gagasan konsep demi terjadinya perbaikan sistem kebangsaan dan kenegaraan. Sejak awal pelantikan presiden kontestasi itu sudah terjadi hingga pilpres selanjutnya. Berbeda dengan pilpres hari ini di negara kita. Bacapres yang berada diluar kekuasaan minim kritik kepada kekuasaan yang telah nyata beberapa kali keluarkan aturan diluar konstitusi.