IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif alias restorative justice.
Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana kini telah mengabulkan sebanyak delapan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Dari delapan permohonan itu, dua di antaranya terkait kasus dugaan penggelapan yang menjerat tiga orang sebagai tersangka.
Di antaranya, tersangka Cepi Nurjaman dari Kejari Kabupaten Tasikmalaya, tersangka Hardie Manuho dan Karmila Hatibae dari Kejari Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
“Ketiganya disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (20/2).
Sementara itu, Ketut menambahkan juga terdapat dua tersangka lainnya yang tersangkut kasus tindak pidana lainnya. Kedua tersangka adalah Agus Salim dari Kejari Kota Bandung dan Zulfikar Zulkarnain dari Kejaksaan Negeri Bitung. Keduanya disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Deni Darmawansyah dari Kejari Tasikmalaya dan tersangka Arya Praditya Pakaya dari Kejari Bitung. Keduanya disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Sementara dua tersangka lainnya, Ezra Dina Rarung dari Kejari Minahasa Selatan dan La Ubu dari Kejari Buton, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” jelas Sumedana
Atas hal itu, Jampidum telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Hal itu merujuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)
Lagi, Jampidum Kabulkan 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restirative Justice
