Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lagi, Jampidum Kabulkan 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restirative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lagi, Jampidum Kabulkan 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restirative Justice
Hukum

Lagi, Jampidum Kabulkan 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restirative Justice

Farih
Farih Published 20 Feb 2023, 16:14
Share
2 Min Read
85e7fdf8 c082 4954 9135 71b698703ff1
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif alias restorative justice.

Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana kini telah mengabulkan sebanyak delapan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Dari delapan permohonan itu, dua di antaranya terkait kasus dugaan penggelapan yang menjerat tiga orang sebagai tersangka.

Di antaranya, tersangka Cepi Nurjaman dari Kejari Kabupaten Tasikmalaya, tersangka Hardie Manuho dan Karmila Hatibae dari Kejari Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

“Ketiganya disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (20/2).

Sementara itu, Ketut menambahkan juga terdapat dua tersangka lainnya yang tersangkut kasus tindak pidana lainnya. Kedua tersangka adalah Agus Salim dari Kejari Kota Bandung dan Zulfikar Zulkarnain dari Kejaksaan Negeri Bitung. Keduanya disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Deni Darmawansyah dari Kejari Tasikmalaya dan tersangka Arya Praditya Pakaya dari Kejari Bitung. Keduanya disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Sementara dua tersangka lainnya, Ezra Dina Rarung dari Kejari Minahasa Selatan dan La Ubu dari Kejari Buton, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” jelas Sumedana

Atas hal itu, Jampidum telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Hal itu merujuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article fb2d9755 7e9d 4fb5 809c 4682fc96eaf7 Total Media Ventures Buka Kantor di Indonesia
Next Article 347bf781 076c 4bf6 8969 df775e53c0ea Bantu Warga Kurang Mampu, Orang Muda Ganjar Jabar Gelar Sunatan Massal Gratis di Bandung Barat

TERPOPULER

TERPOPULER
petinju kelas menengah yang pernah mengharumkan nama bangsa, Pino Bahari kini terbaring kesakitan setelah mengalami kecelakaan di Denpasar, Bali. Foto: Ist
Opini

Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan

HeadlineJabodetabek
Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Dibakar Rekannya di Tanah Abang
25 Apr 2026, 17:04
Jakarta Raya
Jupiter Apresiasi Langkah Tegas Wagub Tertibkan Parkir di Point Square
25 Apr 2026, 10:17
Jakarta Raya
Jeritan Pedagang Ikan Hias Cengkareng: Sepi Pembeli, Pembinaan Dinilai Belum Optimal
25 Apr 2026, 10:57
Nusantara
Viral, Siswa SMP di Jambi Dikeroyok Teman Sekelas Saat Jam Pelajaran
25 Apr 2026, 14:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?