IPOL.ID – Berikut jadwal dan lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di DKI Jakarta hari ini, Minggu, 12 Januari 2023.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku SIM di tiga titik di Ibu Kota pada hari Minggu.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dokumen yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sedangkan biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Berikut tiga lokasi layanan SIM keliling di tiga lokasi:
– Jakarta Timur di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit;
– Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk;
– Jakarta Pusat di Bundaran HI Jalan Imam Bonjol. (Far)