IPOL.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.
“Menjatuhkan tindak pidana turut serta terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Diketahui putusan majelis hakim tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan tahun penjara. Sebelum membacakan putusan, hakim lebih dulu membacakan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Meski divonis lebih berat dari tuntutan jaksa, Putri belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sementara itu, kuasa hukum Brigadir Joshua, Kamarudin Simanjuntak mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Putri Candrawathi.
Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat khususnya keluarga mendiang almarhum Joshua.
“Karena selama ini ada pandangan di masyarakat, bahwa orang kecil tidak mungkin menang melawan kezaliman orang-orang. Tapi, hari ini rakyat bersatu, dan menang melawan Ferdy Sambo cs,” ujar Kamarudin saat diwawancari media di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah memberikan dukungan secara moril kepada pihaknya.
Dia juga meminta agar dukungan masyarakat tidak berhenti pada kasus besar yang ditanganinya tersebut, melainkan kasus-kasus besar lainnya yang mengindikasi adanya keberadaan atau intervensi mafia hukum.
“Rakyat Indonesia jangan sampai tidak memperoleh keadilan, lawan kejahatan, lawan mafia hukum, kita harus bersatu padu. Mafia (hukum) harus kita usir dari Indonesia, supaya masyarakat sejahtera,” tandas Kamaruddin.(Yudha Krastawan)
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
