Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Headline

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 13 Feb 2023, 20:14
Share
2 Min Read
putri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Putri Candrawathi saat duduk di kursi pesakitan, menanti vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Tangkapan layar Inews
SHARE

IPOL.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.

“Menjatuhkan tindak pidana turut serta terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Diketahui putusan majelis hakim tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan tahun penjara. Sebelum membacakan putusan, hakim lebih dulu membacakan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Meski divonis lebih berat dari tuntutan jaksa, Putri belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sementara itu, kuasa hukum Brigadir Joshua, Kamarudin Simanjuntak mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Putri Candrawathi.

Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat khususnya keluarga mendiang almarhum Joshua.

“Karena selama ini ada pandangan di masyarakat, bahwa orang kecil tidak mungkin menang melawan kezaliman orang-orang. Tapi, hari ini rakyat bersatu, dan menang melawan Ferdy Sambo cs,” ujar Kamarudin saat diwawancari media di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah memberikan dukungan secara moril kepada pihaknya.

Dia juga meminta agar dukungan masyarakat tidak berhenti pada kasus besar yang ditanganinya tersebut, melainkan kasus-kasus besar lainnya yang mengindikasi adanya keberadaan atau intervensi mafia hukum.

“Rakyat Indonesia jangan sampai tidak memperoleh keadilan, lawan kejahatan, lawan mafia hukum, kita harus bersatu padu. Mafia (hukum) harus kita usir dari Indonesia, supaya masyarakat sejahtera,” tandas Kamaruddin.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Putri Candrawathi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 6f19b08c d61e 4196 94a8 c6cf771a6ad6 Ketua MPR Dorong Pemerintah Desa Dilibatkan dalam Pemutakhiran Data Kemiskinan
Next Article 2b6dbf09 9805 4f46 b749 06a5b9c8a603 PLN Bekerja Keras Tingkatkan Keandalan Listrik Madura, Layanan ke Pelanggan Kini Pulih 100 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
BGS
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BGN, Langsung Ditahan

Kriminal
Viral! Pria Diduga Lakukan Tindakan Tak Pantas terhadap Anjing, Polisi Turun Tangan
11 Jun 2026, 19:58
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
Nasional
KUR Harus Tepat Sasaran, BAKN Lakukan Validasi Data di Sulsel
12 Jun 2026, 10:30
Kriminal
Nekat Bobol Kafe, Dua Kuli Bangunan Curi Vespa Antik dan Barang Berharga
11 Jun 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?