Inggard mengatakan, dewan memang keberatan dengan pengelolaan air yang selama ini dikuasai swasta, karena layanan kepada masyarakat dinilai tidak optimal. Tetapi dewan tidak bisa mengubah perjanjian yang telah disepakati sejak tahun 1998 lalu.
Menurutnya, monopoli pengelolaan air yang sebelumnya dilakukan mitra swasta dianggap tidak sehat. Bahkan dewan tidak bisa mengontrol secara maksimal kebijakan yang dilakukan oleh korporasi tersebut.
“Kami berupaya mencegah monopoli, karena Moya kami khawatirkan akan mencoba menguasai sumber-sumber distribusi air yang paling besar. Sejalan dengan UU (Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air), jangan sampai dari hulu ke hilir ini dikuasai oleh swasta besar,” kata Inggard.
“Dewan minta ketika pendistribusian dari PAM ke masyarakat itu harus dengan kontraktor yang lain. Bagi yang sudah menguasai dari hulu, jangan sampai ikut lagi ke hilir. Ini membahayakan bagi perekonomian, dan membahayakan bagi pemerataan air untuk masyarakat,” sambungnya.
Inggard mencontohkan pengelolaan air yang selama 25 tahun ini dikelola swasta. Pria yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menuding, mitra swasta telah gagal melayani masyarakat Jakarta secara 100 persen.