IPOL.ID – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E bakal mempertaruhkan status Justice Collaborator (JC) pada kasus tindak pidana yang dijalankan terdakwa.
Vonis yang akan dijatuhkan pada sidang Rabu (15/2) dinilai tidak hanya menyangkut penegakan hukum kasus pembunuhan berencana korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengatakan, secara umum vonis tersebut akan menjadi acuan publik memandang status Justice Collaborator.
Bahwa apakah status JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara akan diganjar keinginan hukuman, atau justru sebaliknya.
“Ini masa depan Justice Collaborator juga. Jadi enggak hanya Richard tapi juga Justice Collaborator di masa depan,” kata Susilaningtias pada wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2).
Secara hukum, lanjutnya, hak keringanan hukuman untuk seorang Justice Collaborator sudah diatur dalam Pasal 10 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Namun bila mengingat tuntutan 12 tahun penjara diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E. Publik tentu bertanya apakah Justice Collaborator benar-benar diakui hukum pidana Indonesia.
Bukan tidak mungkin dalam kasus pidana di masa mendatang seorang saksi pelaku enggan buka mulut kepada penegak hukum karena pesimis akan diganjar hukuman ringan.
“Kalau vonis (hukuman Bharada E) tinggi orang juga mungkin akan malas menjadi Justice Collaborator, enggak akan mau menjadi Justice Collaborator,” tandasnya.
Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan, bila mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014 yang menjadi dasar LPSK merekomendasikan status Justice Collaborator untuk Bharada E ada tiga alternatif keringanan hukuman.
Ketiga alternatif yaitu hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, dan pidana paling ringan sebagaimana pasal disangkakan JPU kepada terdakwa JC dipersidangan.
“Kalau rekomendasi (JC) kita sudah sampaikan. Nah ini menunggu esok putusannya seperti apa. Harapannya sih dikabulkan dan ditetapkan sebagai Justice Collaborator,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)