IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan (vonis) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E menunjukkan hakim mempertimbangkan masukan dan rasa keadilan masyarakat.
Termasuk status Justice Collaborator yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 dan direkomendasikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat dan memperhatikan rasa ketidakadilan,” ujar Hasto di Jakarta Timur, Rabu (15/2).
LPSK meyakini dengan keringanan putusan membuat Bharada E masih dapat menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diharapkannya, putusan itu dapat menjadi perimbangan di sidang kode etik ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar Eliezer tetap aktif menjadi anggota Polri.
“Alhamdulillah artinya dia tidak perlu dihentikan dari anggota Polri, ini yang paling bersyukur saya. Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik dan memenuhi rasa keadilan,” katanya.
Secara umum, Hasto menambahkan, putusan terhadap Eliezer akan berdampak baik di masa depan pada sistem peradilan pidana di Indonesia karena status Justice Collaborator diakui.
Tersangka yang takut membongkar kasus karena keselamatan jiwanya terancam dan pesimis mendapat keringanan hukuman diharapkan dapat mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.
“Sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana kita yang sudah melahirkan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan subjek baru yang dilindung oleh LPSK,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)