Namun, lanjutnya, sangat disayangkan proses rekonsiliasi kepengurusan melalui mediasi dan musyawarah tidak pernah dilakukan. Sehingga menghasilkan sebuah kepengurusan yang tidak aspiratif dan sangat tidak akomodatif.
“Termasuk juga putusan Mahkamah Partai DPP PPP yang dijadikan sebagai landasan perombakan pengurus, sampai hari ini kami tidak pernah terima salinannya. Atau, jangan-jangan putusannya sengaja disembunyikan,” imbuh Najmi.
Padahal, tambah dia, PPP itu milik publik dan dibiayai dengan uang Negara. Sehingga apapun keputusannya yang terkait kelembagaan harusnya bisa diketahui oleh publik.
Sebagaimana diketahui, anak Alm. Haji Lulung Guruh Tirta Lunggana dicopot dari kursi Ketua DPW PPP DKI Jakarta melalui SK Nomor 0790/SK/DPP/W/I/2023 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2021-2026.
Tidak hanya Tirta, mayoritas susunan pengurus lama peninggalan era Haji Lulung juga tidak masuk dalam Pengurus Harian (PH) DPW PPP DKI yang baru. Diantaranya adalah dua mantan Wakil Ketua Bidang Fungsional DPW PPP DKI Abdul Aziz dan Maman Firmansyah yang juga mantan Ketua Fraksi PPP DPRD DKI 2014-2019.