Apa yang dilakukan Polda Sulteng, menurut Ahlis, sangat mencederai rasa keadilan.
Betapa tidak, Ahlis yang hanya seorang kepala desa, tapi justru diperlakukan laiknya seorang pelaku tindak pidana kejahatan “kelas kakap”.
“Polda Sulteng masih terus melanjutkan kasus saya. Ini ada apa?. Jangan-jangan kasus ini by order?,” tanya Ahlis.
Ahlis menjelaskan, justru laporan PT. Latanindo Mining ke Polda Sulteng atas penyerobotan tanah, sebenarnya tidak berdasar. Karena Ahlis mengelola tanah miliknya sendiri.
Kepemilikan tanah tersebut dibuktikan dengan alas hak yang dikuasai berupa SPT (surat pernyataan tanah) yang terbit Tahun 1994 dan SHM (sertifikat hak milik) terbit tahun 2021.
Ahlis memiliki SPT dan SHM atas tanah yang dituduhkan penyerobotan dan dilaporkan PT Latanindo Mining.
“Sebaliknya, saya mempertanyakan keabsahan IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Latanindo Mining yang lokasinya berada di atas tanah milik saya dan beberapa warga Desa Tamainusi lainnya,” tegas Ahlis.
Oleh karena itu, Ahlis meminta meminta Mabes Polri khususnya Divisi Propam, segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum penyidik di Polda Sulteng bagian Kriminal Khusus yang menangani kasus ini. Karena mereka sudah tidak profesional dan tendensius.