Ahlis juga meminta Komisi III DPR RI selaku mitra kerja Mabes Polri, memberi perhatian atas kasus ini. Di mana, langkah hukum yang dilakukan polisi di Polda Sulteng, mesti diatensi Komisi III. Karena apapun alasannya, Polda Sulteng adalah bawahan dan perpanjangan tangan Mabes Polri di daerah.
Selain itu, ia juga meminta kepada Ombudsman RI melalui Ombudsman Perwakilan Sulteng, turun tangan memanggil dan memeriksa Polda Sulteng atas prosedur pemeriksaan yang dilakukan secara tidak profesional.
“Dan IUP yang berada di kawasan pemukiman Desa Tamainusi saat ini, harus dikeluarkan. Jangan ada IUP perusahaan mana pun itu di kawasan pemukiman warga. Sesuai Undang-Undang Minerba, IUP harus radius 5 KM dari kawasan pemukiman,” papar Ahlis.
Tidak hanya itu, Ahlis juga meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Pemerintah Sulawesi Tengah, tidak tinggal diam dengan kasus ini.
Bagaimana pun kasus yang dialami Ahlis telah meresahkan masyarakat desa tersebut. Masyarakat sangat keberatan dengan kriminalisasi yang dialami kades mereka.