IPOL.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membatalkan aturan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli minyak goreng rakyat Minyakita. Kebijakan itu dinilai bakal merepotkan pedagang dan pembeli
Ya repot, repot (pakai KTP),” kata Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, Sabtu (11/2).
Dia menyatakan, kebijakan itu batal namun demikian pembelian Minyakita bakal dibatasi hanya sebanyak 2 liter per orang.
“Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang),” sebutnya.
Zulkifli juga menegaskan bahwa penjualan Minyakita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional.
Langkah itu sebagai upaya mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong,” katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu (4/2/2023) lalu saat mengunjungi Pasar Kreneng Denpasar, Zulhs menyatakan, untuk bisa membeli Minyakita maka harus menunjukkan KTP. (Far)