IPOL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyebut, peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) belum berjalan efektif. Padahal Undang-Undang (UU) telah memberikan berbagai kewenangan kepada gubernur untuk melakukan tugas-tugasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bahkan diberikan anggaran dan instrumen hukum, instrumen kewenangan yang lainnya, ada dana dekonsentrasi, kemudian ada instrumen kewenangan-kewenangan. Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu Gubernur bisa melakukan review APBD pada pemerintah kabupaten/kota. Mutasi juga harus melalui gubernur, ada approve dari gubernur. Ada banyak sekali kewenangan diberikan,” kata Tito melalui keterangannya, Jumat (24/2).
Kendati demikian, Tito mengakui, peran GWPP tidaklah mudah dan seringkali terjadi benturan konflik. Dia pun berharap, GWPP bisa mengoordinasikan para bupati dan wali kota sebagaimana tugas yang telah diamanatkan UU. Jika gubernur tak bisa mengoordinasikan bupati/wali kota, maka akan berpengaruh terhadap stabilitas politik dan memberatkan pemerintah pusat.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tidak bisa mengemong dan mengendalikan stabilitas politik pemerintahan di kabupaten/kota, (maka) bupati/wali kotanya ini melompat ke pusat, ke Kemendagri atau langsung ke Bapak Presiden, yang sebetulnya kalau bisa dikendalikan oleh rekan-rekan gubernur itu akan lebih mudah, mempermudah juga pusat,” tandas Tito.(Yudha Krastawan)