Pada dorongan keenam, terdakwa berhasil membuka pintu rumah. Abu Bakar masuk ke dalam rumah dengan maksud mencari anaknya tapi tidak didapati. Akibat keributan ini, dua petugas keamanan datang melerai. Mantan mertuanya pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Atas kejadian itu, mantan mertua Abu merasa dirugikan atas 2 daun pintu yang tidak bisa dipakai lagi, 1 gagang pintu rusak, 1 gembok rusak, dan 1 rantai rusak.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 406 ayat 1 KUHP.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Abu Bakar, Aldo Joe menilai dakwaan jaksa tidak tepat. Baginya, kasus yang mendera kliennya terlalu dipaksakan.
“Masak hanya karena didorong handlenya oleh kedua tangan kosong menyebabkan dua daun pintu bisa rusak, memangnya ditendang ataupun menggunakan alat keras, ini jelas rekayasa barang bukti,” ujar Aldo dikonfirmasi ipol.id, Kamis (22/2).
Kliennya selama ini, sambung dia, dihalang-halangi oleh mantan istri dan mantan mertuanya untuk menemui anak kandungnya. Padahal, kewajiban Abu Bakar sebagai seorang ayah seperti memberikan nafkah kepada anak tetap dijalankan pascaperceraian. “Padahal, ada perjanjian klien saya dapat bertemu anaknya (hak asuh bersama),” ungkap Aldo.