IPOL.ID – Kuasa hukum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Indra Priangkasa menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai biang kerok PKR tidak lolos dalam pemilu 2024. Pasalnya, Bawaslu tidak menanggapi perkara terkait aduan sistem informasi partai politik KPU yang bermasalah.
Diketahui, PKR pernah melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI karena dinyatakan tidak lolos verifikasi. Alhasil PKR tidak dapat mengikuti pemilu 2024. Sementara itu, hasil pemeriksaan Bawaslu RI menyatakan KPU RI tak terbukti melanggar administrasi.
“Teradu 8-12 ada inkonsistensi dalam menyikapi masalah Sipol sebagai alat bantu pendaftaran partai politik peserta pemilu,” Indra Priangkasa, di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).
Inkonsistensi yang dimaksud Indra yakni KPU hanya memeriksa flashdisk berisikan data keanggotaan PKR hanua sebatas uji petik. “Ini bukan persoalan uji petik karena yang harus diperiksa itu 34 provinsi, sekian ratus kabupaten dan kota di tingkat kecamatan, tidak bisa hanya 1-2,” ujarnya.
Menurut Indra, seharusnya seluruh komisioner KPU RI melakukan pemeriksaan fisik terhadap dokumen milik PKR. Atas dasar itu, PKR menyatakan bahwa ketidak lolosan itu disebabkan oleh penggunaan Sipol yang menurut mereka diwajibkan KPU RI.
“Kita berharap sebenarnya, dalam keberatan yang kami ajukan terhadap teradu 8-12, untuk memerintahkan teradu 1-7 (seluruh komisioner KPU RI) melakukan pemeriksaan fisik,” tuturnya.
Akan tetapi peryataan itu dibantah komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin. Dia menerangkan bahwa keanggotaan PKR yang didaftarkan memang masih jauh dari syarat minimal.
“Progres keanggotaan 3,88 persen, progres profil partai 100 persen, progres kepengurusan 2,94 persen, progres kantor 17,65 persen, progres 2.94 persen. Jadi, sederhananya masih banyak sekali progres yang belum bisa dipenuhi 100 persen oleh PKR,” bebernya. (Peri)