IPOL.ID – Pemekaran wilayah Papua khususnya provinsi merupakan aspirasi dari masyarakat Papua yang disampaikan kepada pemerintah (Presiden), DPR RI, hingga DPD RI sejak lama. Seluruh Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua merupakan inisiatif dari DPR RI.
“Kami (pemerintah) hanya merespons dan menyetujui,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian melalui keterangannya, Senin (6/2).
Diketahui, saat ini telah terbentuk Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Tito mengatakan, salah satu alasan Papua dimekarkan karena wilayahnya sangat luas, sehingga rentang kendali pemerintah setempat terlalu jauh dan membuat proses pembangunan menjadi tak optimal. Langkah pemekaran merupakan solusi untuk mempercepat proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sebab, dengan dimekarkannya wilayah tersebut membuat pelayanan birokrasi pemerintah kepada masyarakat menjadi semakin dekat dan fokus.