IPOL.ID – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pelaku pengrusakan pengendara mobil Toyota Fortuner berinisial GR, 24, sebagai tersangka.
GR diduga yang merusak mobil Honda Brio di kawasan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/2). Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrad.
Pihaknya menerapkan dua pasal yaitu Pasal Pidana 406 KUHP tentang perusakan terhadap barang. “Tersangka juga dijerat dengan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang, sebagaimana diatur pada Pasal 335 ayat 1 KUHP,” kata Kombes Ade Ary, kepada wartawan, Senin (13/2) malam.
Kapolres menuturkan, tersangka dikenakan dua pasal didasari dua alat bukti yaitu senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang kini telah diamankan.
Sementara, kini tersangka GR telah dilakukan penahanan. Tersangka mendapat ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan. Kasusnya kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus pengrusakan kendaraan roda empat Honda Brio oleh pelaku pengendara Toyota Fortuner di kawasan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terus bergulir. Dalam kasus penyelidikan naik ke tahap penyidikan.