Ade Ary Syam Indradi menegaskan, saat ini pihaknya melakukan update penanganan perkara pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban AW pengemudi mobil Honda Brio warna Kuning.
“Terlapornya adalah pengemudi kendaraan Toyota Fortuner warna hitam berinisial GR, 24,” ujar Kapolres pada wartawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, lanjut Ade, pada hari Minggu (12/2) sekitar jam 03.38 WIB, pelapor melaporkan bahwa ada pengemudi Fortuner warna hitam melakukan pengrusakan terhadap mobil Honda Brio warna kuning miliknya, dengan kejadian di kawasan Jalan Senopati.
“Kejadiannya di kawasan Senopati, dan setelah itu piket mendatangi TKP melakukan olah TKP, kemudian proses penyelidikan dengan mengambil keterangan atau klarifikasi dari korban,” kata Kapolres.
Kemudian hari yang sama Minggu itu, terlapor datang dengan identitas berinisial GR, 24 tahun. Selanjutnya, aparat melakukan pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan. “Kedua belah pihak kami lakukan pemeriksaan,” tegas Ade Ary.