Kronologis didapat adalah saat korban tengah berada di Jalan Senopati itu terlapor dengan mobil Fortuner bergerak melawan arah. Sehingga kedua mobil saling berhadapan, setelah di dim oleh korban sebanyak empat kali, akhirnya baru terlapor belok ke jalurnya sendiri namun mengenai mobil korban.
“Saat mengenai mobil korban, justru terlapor memaki maki dan marah, sempat memaki ya, ke arah korban, kemudian terlapor membalikkan mobilnya mengejar korban kemudian menghalangi mobil korban,” terang Ade Ary.
Kemudian terlapor turun mengetok kaca mobil korban meminta agar korban keluar. Karena korban tidak keluar, selanjutnya terlapor mengambil alat berupa mirip senjata api.
“Pertama ini ya sebuah benda replika, ini kami akan lakukan pemeriksaan secara laboratories, ini terbuat dari plastik, terlapor pun merusak mobil korban dengan alat senjata api, dan terlapor masuk lagi ke mobil mengeluarkan alat tadi merusak kembali mobil korban, kemudian pergi meninggalkan korban”.
“Kami telah melakukan proses penyelidikan, kemudian klarifikasi terhadap penumpang mobil korban, karena korban merupakan pengemudi online ya, mobil online, hingga ke penyidikan,” ucap Kapolres.