IPOL.ID-Akhirnya Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengembang apartemen Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk membayar ganti rugi pada seorang konsumen bernama Djuara Pirmaton Siahaan sebesar Rp415 juta.
Hal itu tertuang usai peninjauan kembali (PK) yang diajukan MSU ditolak oleh MA.
Seperru diketahui, Djuara mengajukan gugatan karena unit yang dibelinya tak kunjung diterima. Dalam putusan yang tercantum di situs MA dijelaskan Djuara mengajukan gugatan di Kepaniteraan PN Cikarang pada 31 Agustus 2020 dengan Register Nomor 162/Pdt.G/2020/PN Ckr.
Dalam surat gugatan itu, Djuara sebagai penggugat menjelaskan duduk perkara yang terjadi dengan MSU.
Mulanya, Djuara telah memesan dua unit apartemen pada 3 September 2017 dengan konfirmasi pesanan unit pertama No. LK-OB0031544 tanggal 3 September 2017, Keyplan dan Floor Plan serta spesifikasi 1 (satu) unit yang berada di Tower S-1, Blok 30026, Lantai 23, No. Unit 23C5, Luas 35.76 m², Tipe CS.
Untuk unit ini, Djuara membayar bertahap dengan tiga termin. Termin I (Booking Fee) sebesar Rp2 juta pada 3 September 2017, termin II (Down Payment) sebesar Rp22.004.229 pada 18 September 2017 dan termin III (pelunasan) sebesar Rp216.038.059 pada 18 Oktober 2017.