“(Sanksinya) Menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kalau terbukti tindak pidana, maka sewa gudang akan kami hentikan,” katanya.
Dari sejumlah pedagang yang menyewa gudang di PIBC, jelasnya, hanya satu pedagang yang ketahuan mencampur beras bulog. Namun, jelasnya, Satgas Pangan akan memastikan kembali beras yang dicampur itu beras bulog atau bukan.
“Pedagang yang mengoplos tidak membeli beras nya dari Food Station. Kalau melalui Food Station ada mekanisme nya Pedagang wajib membuat surat pernyataan untuk tidak menjual diatas 8.900, tidak mencampur atau mengoplos dan tidak menyalahgunakan penyaluran beras bulog,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, mendapati karung beras impor ukuran 50 kilogram untuk dan tumpukan karung beras merek lokal ukuran kecil dalam keadaan kosong pada dua gudang.
Pria disapa Buwas mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu menduga karung beras untuk operasi pasar yang merupakan beras premium tapi dijual dengan harga medium. Dipindahkan ke karung beras lokal lalu dijual seharga beras premium.