IPOL.ID – Penyederhanaan birokrasi tersebut memicu adanya perubahan. Namun tak jarang perubahan tersebut sulit dihadapi sejumlah kalangan karena berbagai alasan, salah satunya akibat kenyamanan terhadap status quo.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri di Hotel Swiss-Belinn, Kemayoran, Jakarta, Selasa (31/1).
Suhajar menjelaskan, berkaitan dengan adanya Permendagri Nomor 137 Tahun 2022, terdapat perubahan di dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kemendagri, salah satunya dengan hadirnya Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN). Komponen Kemendagri tersebut berperan sebagai badan yang memberikan rekomendasi kebijakan kepada Kemendagri. Selain itu, badan ini juga merupakan perubahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri.
“Pemahaman saya, BSKDN ini bukan operasional management, dia adalah handling management. Dia tangannya menteri dalam hal unsur kebijakan,” terang Suhajar.