“Jika yang sering dipersoalkan oleh aktivis kebebasan beragama soal sulitnya perizinan tempat ibadah dari kelompok minoritas seperti tempat ibadah gereja, maka harus ada pembanding dengan negara lainnya,” kata Prof. Masykuri, Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.
Masykuri menunjukan dan membandingkan data bahwa faktanya mendirikan tempat ibadah geraja di Indonesia lebih mudah ketimbang mendirikan masjid di Amerika dan negara-negara Eropa. “Jumlah gereja di Indonesia itu terbesar ketiga di dunia,” ungkap Masykuri.
Iman Fadilah mengatakan, Indonesia negara yang penduduknya mayoritas Muslim. Tidak memiliki persoalan dengan konsepsi kebebasan beragama yang dituangkan dalam Undang-Undang negara dan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (the International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) dalam pasal 18 PBB tentang HAM.
“Dalam literasi Islam khususnya klasik, Islam juga senafas dengan konsep-konsep kebebasan beragama yang diakui internasional,” tukas Dekan Fakultas Agama Islam UNWAHAS Semarang.