Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan ekstrem di Jakarta per Maret 2022 sebesar 0,89%. Untuk diketahui, merujuk pada data World Bank tahun 2020, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk dengan pengeluaran kurang atau sama dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity), atau sebesar Rp 11.633/orang per hari atau Rp 348.990/orang per bulan.
Pendekatan yang dilakukan BPS adalah berbasis pengambilan sampel terhadap penduduk yang tinggal di Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan verifikasi faktual di lapangan berbasis nama dan alamat (by name, by address), dengan menggerakkan seluruh komponen lintas sektor Perangkat Daerah, mulai dari aparat Kelurahan, jajaran Dinas Sosial DKI Jakarta, jajaran Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, serta turut melibatkan PKK dan Dasa Wisma, sehingga bisa memperoleh cakupan data yang lebih lengkap dan akurat. (Peri)