Perpanjangan tiga periode masa jabatan presiden tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi ruang untuk menentukan ini diatur dalam UU.
Mekanisme untuk melakukan perubahan masa jabatan presiden tercantum dalam Pasal 7A dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa perubahan konstitusi hanya dapat dilakukan melalui Pemilihan Umum Konstituante dan melalui referendum yang dilakukan oleh rakyat.
Pembahasan perpanjangan masa jabatan presiden, harus dilakukan secara terbuka / jujur, melalui mekanisme konstitusi. Hal ini memerlukan konsensus dan kesepakatan yang luas di antara seluruh elemen masyarakat dan pihak-pihak terkait, dengan memperhatikan kepentingan nasional dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia.
Jika perpanjangan masa jabatan tidak melewati proses keterbukaan, mekanisme konstitusi, maka hal tersebut akan melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.