Hal itu dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, yakni melemahnya demokrasi menjadi lemah, dan prinsip-prinsip keadilan menjadi hilang, terjadinya ketidakpuasan dan ketidakstabilan yang berpotensi memicu protes dan konflik, merusak citra negara di mata dunia internasional yang berdampak pada hubungan bilateral dan kerjasama internasional Indonesia dengan negara lain.
Oleh karena itu, maka sangat penting bagi Presiden Jokowi (pemerintah) dan DPR untuk tetap menghormati konstitusi dan aturan yang berlaku, dengan jalankan segala tindakan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan keamanan, kestabilan, dan kemajuan Indonesia sebagai negara demokratis.
Sebagai bahan pertimbangan, berikut fakta sejarah negara-negara yang telah melaksanakan perpanjangan masa jabatan presiden secara inkonsitusional yang mengakibatkan kekacauan didalam negerinya.
1. Republik Demokratik Kongo Pada tahun 2015, Presiden Joseph Kabila memperpanjang masa jabatannya setelah masa jabatannya habis. Keputusan ini menimbulkan protes di seluruh negeri dan memicu kekerasan di beberapa wilayah Kongo.