Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PGE Bakal IPO, Pengamat: KPK Harus Usut Pengalihan Asetnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PGE Bakal IPO, Pengamat: KPK Harus Usut Pengalihan Asetnya
Hukum

PGE Bakal IPO, Pengamat: KPK Harus Usut Pengalihan Asetnya

Farih
Farih Published 13 Feb 2023, 23:00
Share
3 Min Read
33e697f6 699a 4abe a50e 76ea725c7b72
KPK diminta mengusut Peralihan aset PGE sebelum IPO. Foto: dok Pertamina
SHARE

IPOL.ID – Pengamat Energi, Mukhtasor meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan kerugian negara secara melawan hukum dalam pengalihan aset Pertamina Geothermal (PGE). Terlebih, PGE akan segera melakukan penawaran umum perdana (IPO).

“Ada bau menyengat dugaan kerugian negara yang harus diusut, karena aset negara dari BUMN berubah menjadi aset anak usaha atau cucu usaha BUMN dalam skema holding-subholding. Sementara status cucu BUMN dianggap bukan lagi tergolong BUMN, maka penjualan sahamnya menjadi dimuluskan,” ujar Mukhtasor dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Guru Besar ITS ini mengatakan, Pertamina memiliki aset-aset yang dikelola oleh perusahaan dengan tatakelola yang diatur oleh negara. Dalam tata kelola tersebut, hak pengawasannya bukan hanya oleh Pemerintah, tetapi juga oleh BPK ataupun DPR sebagai wakil rakyat.

“Ketika status suatu aset berpindah dari milik Pertamina menjadi milik entitas baru, yaitu cucu Pertamina seperti PGE, maka aset tersebut berubah menjadi bukan milik BUMN, bukan milik negara,” kata Anggota Dewan Energi Nasional 2009-2014 itu.

Sehingga, ucapnya, BPK dan DPR pun kehilangan jangkauan pengawasan. Dalam hal ini, rakyat tidak bisa lagi mendapat perwakilan dalam urusan itu, jika asing menjadi dibolehkan membeli saham perusahaan tersebut tanpa sersetujuan lembaga nergara yang tadinya berwenang.

“Proses seperti itu merugikan negara. Merugikan rakyat. Itu harus dicegah terjadi. KPK harus turun tangan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Mukhtasor menyerukan kepada KPK, agar tidak hanya mencermati proses IPO PGE dan anak-anak usaha BUMN lainnya, namun juga harus mencermati proses pemindahan aset-aset negara didalam BUMN yang berubah menjadi aset-aset anak atau cucu BUMN yang dikategorikan bukan lagi BUMN dalam skema holding-subholding.

“Jangan sampai terjadi proses ilegal, jangan sampai terjadi kerugian negara karena berpindahnya aset tanpa proses hukum yang benar, dan janganlah menghilangkan hak-hak lembaga negara dan perwakilan rakyat,” tegasnya.

“KPK juga harus turut mengawasi OJK jika ternyata OJK gegabah menyetujui penjualan saham perusahaan yang didalamnya ada aset ilegal jika proses perolehannya melawan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut Mukhtasor mengingatkan, secara paralel agar Presiden memerintahkan Menteri BUMN, untuk menghentikan proses yang janggal dan berpotensi merugikan negara tersebut. Dia meminta pemerintah agar jangan mempermainkan rakyat.

“Cegahlah jangan sampai karena ingin menjual aset Pertamina ke fihak asing melalui IPO, lalu aset Pertamina tersebut diputar-putar statusnya, melalui rekayasa holding-subholding. Aset yang tadinya milik negara lalu tiba-tiba berubah menjadi bukan milik negara. Dengan demikian aset tersebut menjadi bisa dilepas pengawasannya oleh lembaga-lembaga negara, dan bebas sebagian sahamnya dijual kepada asing. Kita tidak ingin jika negara hukum berubah menjadi negara hukum rimba, yang menonjolkan adu kekuatan dan adu kepintaran merugikan rakyat. Kita ingin BUMN dikelola dengan benar dan baik,” tuturnya. (Peri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IPO, kpk, pge, pge ipo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 581ef9fd 302b 4e27 9a9a b1be74ffd27a Dukung Percepatan Penanganan Bencana, Pemerintah Indonesia Dorong Bantuan Kemanusiaan Tahap II ke Turkiye
Next Article Pengamat Harap Pemilihan Wakil Ketua MA Non Yudisial Cerminkan Keterwakilan Kamar Perkara. Ist Pengamat Harap Pemilihan Wakil Ketua MA Non Yudisial Cerminkan Keterwakilan Kamar Perkara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta Raya
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
24 May 2026, 13:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?