IPOL.ID – PT Bank Negara Indonesia (BNI) berkomitmen untuk mengimplementasikan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) secara menyeluruh sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, serta mematuhi arahan Otoritas Jasa Keuangan khususnya POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Selain dengan menyalurkan pembiayaan ke sektor usaha berkelanjutan yang kuat, komitmen tersebut juga dijalankan BNI dengan melakukan perhitungan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Scope 1, 2 dan 3 sehingga kedepannya dapat menjadi acuan dalam mengukur keberhasilan perseroan dalam upaya menekan emisi karbon.
Pada periode pelaporan 2022, BNI melakukan penyesuaian metodologi perhitungan dalam hal klasifikasi sumber emisi untuk menghitung emisi khususnya scope 3 yang meliputi, perjalanan dinas darat, perjalanan dinas udara, dan emisi pembiayaan dengan mengadopsi metodologi dari PCAF.
Tidak hanya itu, BNI juga mulai menghitung emisi pembiayaan untuk debitur segmen menengah dan korporasi, yaitu sektor perkebunan perkebunan, industri turunan produk perkebunan, pertambangan dan perdagangan komoditas, industri pengolahan, industri perdagangan, pulp and paper, konstruksi, hingga PLTU.